Halo sobat fotografi. Kali ini kita mau bahas pajak nih. Yang punya NPWP sudah pada lapor pajak belum? Selain fotogrfer, sebenernya saya ini PNS juga, hehehe…. Saat ini ada sistem baru yang bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pelaporan pajak, dimana aplikasi spt tahunan pns dinamakan DJP online 2019. Tepatnya di sistem ini anda bisa melakukan pelaporan melalui e-filling, yang merupakan cara melaporkan SPT anda secara online dan pastinya lebih efisien. Anda tak perlu mendatangi kantor pajak, karena anda bisa melakukan dimanapun anda berada dan kapan saja.
Namun masih banyak orang yang kesulitan untuk melaporkan SPT mereka secara online, sehingga membuat mereka mau mendatangi kantor perpajakan untuk melakukan pelaporan. Agar anda tak bingung, berikut ini cara yang bisa anda lakukan untuk melaporkan SPT anda.
- E-filling 1770 sangat sederhana
Untuk menggunakan hal form ini, anda haruslah memiliki penghasilan kurang dari 60 juta per tahunnya. Kemudian anda harus pekerja swasta, PNS atau ASN, TNI ataupun Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD.
Disini anda juga bukan merupakan seorang pekerja bebas ataupun pengusaha, dan pastikan untuk anda yang gajinya kurang dari 60 juta. Seusai anda membuat laporan pajak, laporkan kembali bahwa anda non efektif sehingga tahun depan anda tidak perlu melakukan pelaporan.
- E-filling 1770 sederhana
Untuk menggunakan jenis e-filling ini, anda harus berpenghasilan lebih dari 60 juta selama setahun, kemudian pekerjaan anda adalah pegawai swasta, PNS/ASN, TNI/Polri, maupun BUMN/BUMD. Anda juga bukan merupakan pengusaha ataupun pekerja bebas, maka anda dianjurkan untuk menggunakan jenis e filling ini.
- SPT 1770
Form laporan ini bisa anda gunakan bila anda berprofesi sebagai pengusaha ataupun memiliki pekerjaan bebeas dan profesional, contohnya seperti akuntan, dokter maupun notaris. Untuk melaporkan pajak anda, anda harus menggunakan form yang ini.
Agar anda bisa lebih mudah dalam melakukan pelaporan, anda bisa menggunakan e form sehingga kegiatan pelaporan anda menjadi lebih simpel dan mudah.
Anda bisa memanfaatkan kemudahan yang diberikan DJP Online, seperti menggunakan e form yang bisa membuat kegiatan adna lebih effisien. Anda tidak perlu lagi melakukan pengisian SPT di E SPT, membuat CSV dan menguploadnya.